| Welcome |
Selamat Datang di Situs BKP Sulteng
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 15 Maret 2001 Propinsi Sulawesi Tengah telah terbentuk Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Propinsi. Tugas pokoknya yaitu membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketahanan pangan di Propinsi Sulawesi Tengah.
BKP saat ini telah berusia 6 Tahun. Namun demikian cukup banyak tugas yang menjadi tanggung jawabnya yang memerlukan perhatian dan koordinasi, sehingga sangat tepat dikatakan bahwa tugas Badan Ketahanan Pangan sangat berat khususnya menangani manajemen pangan di daerah ini.
|
|